Tarif premi asuransi OJK terbaru untuk kendaraan bermotor dan properti.

 

Bisnis asuransi di Indonesia kembali ditata oleh Otoritas Jaka Keuangan (OJK) agar industry asuransi tanah air yang semakin tinggi tingkat persaingannya dapat dikendalikan  dampaknya dengan dikeluarkannya keputusan penting terkait kenaikan tarif premi asuransi (properti, banjir, dan kendaraan bermotor), biaya klaim resmi, dan batas maksimal komisi untuk agen dan pialang asuransi.

OJK mengeluarkan Surat Edaran No.SE-06/D.05/2013 tertanggal 31 Desember 2013  perihal penetapan tarif premi serta ketentuan biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda, diharapkan geliat bisnis asuransi dapat berjalan lebih sehat dalam persaingan bisnis dan meningkatkan mutu jasa layanan terhadap para penggunanya.  Aturan yang mengikat semua perusahaan asuransi, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah ini mulai diberlakukan mulai  Februari 2014.

tarif premi asuransi kendaraan bermotor, kebakaran ojk


Tarif premi asuransi
banjir ditetapkan mengikuti zonasi wilayah, Misalnya ada wilayah yang preminya dihitung berdasarkan tingkat ketinggian air pada saat terjadinya banjir, namun ada juga yang dihitung berdasarkan frekuensi datangnya banjir.

Zonasi juga diberlakukan untuk tarif premi asuransi kendaraan bermotor. Metode penghitungannya ditetapkan berdasarkan tiga wilayah: Sumatera dan kepulauan yang ada di sekitarnya, lalu Jakarta, Banten, Jawa Barat, serta seluruh Indonesia di luar wilayah yang sudah disebutkan sebelumnya. Selain itu, juga mempertimbangkan kelompok harga kendaraan, menyesuaikan dengan kehadiran mobil murah ramah lingkungan.

Sementara tarif premi asuransi properti rata-rata naik 40% hingga 80% dibandingkan dengan premi umum saat ini. Penetapan tarif ini meliputi tarif dasar untuk PSAKI ( Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia). Selain itu proteksi untuk risiko Seperti gempa bumi serta Banjir.

Selain tarif premi, kenaikan juga terjadi pada ongkos pengurusan klaim, yang naik dari Rp 200.000 menjadi Rp 300.000 per klaim merupakan ketetapan baru yang juga membuat para pengendara mobil lebih berhati – hati dalam berkendaraan.

selain itu,  OJK juga menetapkan batas komisi untuk pialang, agen asuransi, dan pihak lain yang berperan sebagai pemasar, seperti perbankan dan lembaga pembiayaan. Komisi maksimal untuk pemasaran produk asuransi properti dan asuransi banjir tersebut ditetapkan 15% dari nilai pertanggungan, sementara komisi maksimal untuk pemasaran produk asuransi Mobil dan kendaraan bermotor 25%.   Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut maka OJK akan mengambil tindakan tegas bagi para pelakunya.

Dengan ketentuan terbaru dari OJK ini dapat membenahi dan mengendalikan bisnis asuransi di Indonesia.

Tarif premi asuransi OJK terbaru untuk kendaraan bermotor dan properti. 4.5 5 jo_abundance Bisnis asuransi di Indonesia kembali ditata oleh Otoritas Jaka Keuangan ( OJK ) agar industry asuransi tanah air yang semakin tinggi tingk...